I.
Pengertian
PPh
PPh (Pajak
Penghasilan) ialah pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak. Subjek
pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan
selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam
bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir
dalam tahun pajak.
Subjek pajak
dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah
menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak
kena pajak. Subjek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak sejak didirikan atau
bertempat berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri baik orang
pribadi maupun badan sekaligus menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau
memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap
di Indonesia.
Perbedaan yang
penting antara wajib pajak dalam negeri dengan luar negeri, yakni :
· Wajib
pajak dalam negeri dikenal pajak atas penghasilan baik yang diterima atau
diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan wajib pajak luar
negeri dikenai pajak hanya atas penhasilan yang berasal dari sumber penghasilan
di Indonesia.
· Wajib
pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penhasilan netto dengan tarif
umum, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penhasilan
bruto dengan tarif pajak sepadan.
· Wajib
pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu
tahun pajak, sedangkan wajib pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi
melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Pengertian
PPh dalam UU PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu,
tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Dilihat dari tambahan kemampuan
ekonomis kepada wajib pajak, penghasilan dikelompokkan menjadi :
i.
Penghasilan dari pekerjaan dalam
hubungan kerja dan pekerjaan bebas.
ii.
Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
iii.
Penghasilan dari modal, berupa harta
bergerak maupun tidak bergerak.
iv.
Penghasilan lain-lain, seperti
pembebanan hutang dan hadiah.
II.
Pajak
Penghasilan (PPh) terbagi atas :
1.
PPh Pasal 21/26
2.
PPh Pasal 23/26
3.
PPh Pasal 22
4.
PPh Final
Pajak
Penghasilan terdiri atas PPh yang dibayar sendiri yakni PPh pasal 25/29 dan PPh
yang dipotong/dipungut pihak lain yakni
PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 22, PPh Final. Dasar hukum
Pajak Penghasilan adalah UU No.28 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2008, Peraturan
Menteri Keuangan: 250/PMK.03/2008, Peraturan Dirjen Pajak: PER-31/PJ/2009, Peraturan Dirjen Pajak:
PER-32/PJ/2009.
· PPh Pasal 21/26
Yakni
pajak penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan
kegiatan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi. Dimana penhasilan tersebut
berupa gaji, upah, honorarium (Wajib Pajak dalam negeri, PPh Pasal 21) dan,
tunjangan, pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun (Wajib Pajak luar
negeri, PPh Pasal 26).
· Penghitungan
PPh Pasal 21
Penghasilan bruto
(gaji, tunjangan terikat dengan gaji) dikurangi biaya jabatan yakni 5% dari
penghasilan bruto, maksimal Rp 6.000.000,-/tahun atau Rp 500.000,-/bulan dan
iuran yang terikat dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun,
badan penyelenggara tabungan hari tua (THT) atau jamina hari tua yang
dipersamakan dengan dana pensiun. Dimana semua ini disebut dengan penghasilan
netto dikurangi PTKP yang disebut penghasilan kena pajak dan dikalikan sesuai
tarif pada pasal 17 UU PPh.
· Penerima
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26
Bagi PNS adalah
gaji/tunjangan terkait dengan gaji; selain gaji/tunjangan terkait dengan gaji.
Sedangkan bagi non PNS yakni pegawai honorer; penerima upah harian, upah
mingguan, upah borongan, upah satuan; penerima honorarium, serta imbalan
lainnya.
· Penghasilan
yang tidak kena pajak
ü Diri
pegawai Rp 15.840.000/tahun atau Rp 1.320.000/bulan
ü Tambahan
untuk pegawai yang kawin Rp 1.320.000/tahun atau Rp 110.000/bulan
ü Tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurut
serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya, maksimal 3 orang Rp
1.320.000/tahun atau Rp 100.000/bulan
· Tarif
pajak wajib pajak orang pribadi (pasal 17 ayat 1a UU No.36/2008 (UU PPh)
Ketentuan (mulai tahun pajak 2009)
lapisan penhasilan s.d Rp 50.000.000,- tarif 5%, diatas Rp 50.000.000,- s.d Rp
250.000.000,- tarif 15%, diatas Rp
250.000.000,- s.d Rp 500.000.000,- tarif 25%, dan diatas Rp 500.000.000,- tarif 30%.
· Penghitungan
PPh
Atas penghasilan berupa upah
harian, mingguan, satuan, borongan, dan uang saku harian. Dalam upah lebih dari
Rp 1.320.000,- dalam sebulan (PPh/hari= <upah perhari-PTKP harian> x 5%.
Dalam upah kurang dari Rp 1.320.000,- dalam sebulan : lebih dari Rp 150.000,-
(PPh/hari = <upah/hari-150.000> x 5% ; diatas Rp 150.000,- tidak dipotong
PPh (pasal 21).
·
Penghitungan pasal 21
Honorarium, uang saku,
hadiah dan penghargaan dengan nama apapun, komisi, beasiswa dan pembayaran lain
dengan nama apapun yakni wajib pajak dalam negeri diterapkan tarif pasal 17 UU
PPh dikali penghasilan bruto ( wajib pajak dalam negeri).
Tenaga ahli yang
melakukan pekerjaan bebas, terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,
konsultan, notaris, penilai, aktuaris yakni perkiraan penghasilan netto 50%
dari jumlah bruto (tarif pasal 17 dari perkiraan penghasilan netto).
Hadiah dari penghargaan
perlombaan dengan nama/bentuk apapun dikenakan kepada peserta perlombaan dengan
tarif 5% dari penghasilan bruto, dimana bersifat final.
·
Tata cara pelaporan PPh pasal 21
a.
Tidak dipertanggung pemerintah, dengan
SPT masa PPh pasal 21 ke KPP/KAPENPA, paling lambat tgl 20 bulan takwin
berikutnya. Jika jatuh pada hari libur maka dapat dibayarkan pada hari kerja
berikutnya.
b.
Ditanggung pemerintah, dengan melaporkan
penghitungan PPh pasal 21 dalam daftar gaji berupa KPPN.
·
PPh
Pasal 22
·
Mengenai tarif dan saat pemungutan.
Tarif pajak ialah 1,5% dikali harga pembelian diluar PPN dilakukan saat
pembayaran. Kriteria khusus jika rekana tidak memiliki NPWP tarifnya menjadi
100% lebih tinggi.
·
PPh pasal 22 mengenai pemungutan dan
penyetoran
Yakni
dipungut pada setiap pelaksanaan pembayaran yang disetor ke bank
Persepsi/PT.Pos Indonesia lalu menerima Surat Setoran Pajak yang diisi oleh dan
atas nama rekanan dan ditandatangani oleh pemungut.
·
PPh pasal 22 mengenai pelaporan
Yakni SPT masa
PPh pasal 22 dibayar ke KPP Pratama/KP2KP selambat-lambatnya 14 hari setelah
bulan takwin berakhir. Namun jika jatuh pada hari libur dapat dilaporkan pada
hari kerja berikutnya.
·
PPh
Pasal 23
·
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan
yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam
negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau
penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21,
yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya.
·
Subjek Pajak atau penerima penghasilan yang dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha
Tetap.
·
Perubahan tarif PPh pasal 23 yakni
KEP-170/PJ/2002 berlaku 1 Mei 2002, PER-178/PJ/2006 berlaku 1 Januari 2007,
PER-70/PJ/2007 berlaku 9 April 2007, UU No.36/2008, 244/PMK.03/2008 berlaku 1
Januari 2009.
·
Objek dan Tarif pajak
Hadiah dan
penghargaa, deviden, bunga dan royalti dikenakan tarif 15% dari penghasilan
bruto. Dan biaya sewa (selain tanah/bangunan) dan jasalainnya yakni dikenakan
tarif 2% dari penghasilan bruto.
1.
Sebesar 15% dari jumlah bruto
|
||||
a.
|
dividen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1)
huruf "g" Undang-undang PPh;
|
|||
b.
|
bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1)
huruf "f";
|
|||
c.
|
royalti;
|
|||
d.
|
hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ayat (1) huruf "e" Undang-undang PPh. Hadiah
dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan
penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang
diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan
kegiatan lainnya. Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak
Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan
dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan.
|
|||
2.
|
Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final
atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
|
|||
3.
|
Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas :
|
|||
a.
|
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
persewaan tanah dan atau bangunan yang dikenakan PPh yang bersifat final
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
|
|||
b.
|
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf "c"
Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri
atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 21.
|
|||
·
Bukan
objek pajak
1.
|
penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada bank;
|
|
2.
|
sewa yang
dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usahaa dengan hak opsi;
|
|
3.
|
dividen
atau bagian laba yang diterimaa atau diperoleh perseroan terbatas sebagai
Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan
Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat :
|
|
|
a.
|
dividen
berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
|
|
b.
|
bagi
Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah
yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen
paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha
aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
|
4.
|
bunga
obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun
pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha:
|
|
5.
|
bagian laba
yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan
usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan
syarat badan pasangan usaha tersebut:
|
|
|
a.
|
merupakan
perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam
sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
|
|
b.
|
sahamnya
tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
|
6.
|
Sisa Hasil
Usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
|
|
7.
|
bunga
simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan batas jumlah
sebesar Rp. 240.000,00 setiap bulan yang dibayarkan oleh koperasi kepada
anggotanya;
Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 240.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final. |
·
Tata cara pemotongan
Dilakukan
pada saat membayarkan penghasilan oleh pemotong, kemudian wajib pajak
mendapatkan bukti pemotongan yakni untuk rekanan, lampiran SPT PPh pasal 23,
dan arsip pemotong.
·
Tata cara penyetoran
Yakni
jumlahkan PPh pasal 23 berdasarkan bukti pemotongan selama satu bulan takwin
lalu disetorkan ke bank Persepsi atau kantor pos dan giro dengan menggunakan
SSP. Disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan takwin berikutnya setelah bulan
saat terutangnya pajak. Apabila jatuh pada hari libur dapat disetorkan pada
hari kerja berikutnya.
·
Tata cara pelaporan
Yakni
mengisi dengan lengkap dan benar SPT masaPPh pasal 23/26 rangkap 2. Dan melampirkan
lembar ke-3 SSP bukri setoran PPh psl 23/26, daftar surat bukti pemotongan PPh
pasal 23/26, dan lembar ke-2 bukti pemotongan ke KPP Pratama/KP2KP
selambat-lambatnya 20 hari setelah bulan takwin berakhir. Jika jatuh pada hari
libur dapat disetorkan pada hari kerja berikutnya.
·
besarnya PTKP untuk diri
pegawai, tambahan untuk pegawai yang kawin, tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak
angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang
-
Untuk diri pegawai
setahun = Rp
2.880.000,00
sebulan = Rp
240.000,00
Tambahan
untuk pegawai yang kawin setahun = Rp 1.440.setahun = Rp 2.880.000,00 sebulan.
-
Tambahan untuk seorang istri yang mempunyai
penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha
suami atau anggota keluarga lain Rp. 2.880.000,00.
-
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan
keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap keluarga Rp 1.440.000,00
Ø
PPh
Final, PPh Pasal 4 (2)
·
Pengertian PPh Final
Yakni pendapatan
yang menjadi objek pemotongan pajak PPh tidak perlu dihitung kembali pada akhir
tahun pajak dalam menghitung PPh Badan atau PPh yang dipotong tidak dapat
dijadikan kredit pajak dalam menghitung PPh badan.
·
Pengertian PPh tidak Final
Yakni
pendapatan yang menjadi objek pemotongan PPh dihitung kembali pada akhir tahun
pajak dalam menghitung PPh badan dan PPh yang dipotong dapat dijadika kredit
pajak dalam menghitung PPh badan.
·
PPh Pasal 4 (2) / Final
Bagi
jasa konstruksi yakni berupa jasa pelaksanaan 2%, 3%, 4% dan jasa
perencanaan/jasa pengawasan 2%.
Sewa
tanah/bangunan sebesar 10%, pengalihan hak atas tata ruang dan bangunan sebesar
5% dengan ketentuan nilai diatas Rp 60 jt, dan hadiah undian sebesar 25%.
·
Bukan objek pajak penghasilan
Pelayanan
yang disediakan hotel dan restoran (pajak daerah) :
-
Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka
pendek.
-
Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan
fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan
kemudahan dan kenyamanan.
-
Jasa persewaan ruang untuk kegiatan
acara atau kegiatan atau pertemuan hotel.
·
Pelunasan Pajak
Bagi
penyewa :
-
Orang pribadi yakni bukan bukan subjek
pajak melakukan pembayaran sendiri oleh orang yang menyewakan
-
Orang pribadi yang ditetapkan oleh
dirjen pajak (KEP/30 PJ/1996) yakni badan pemerintah, subjek pajak badan dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi,
perwakilan perusahaan luar negeri yang dilakukan pemotongan oleh penyewa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar