Selasa, 22 Mei 2012

Kekuasaan Kehakiman dan Politik

Kekuasaan Kehakiman dan Politik

Selama ini berlaku hukum yang tidak tertulis bahwa hakim agar dapat melaksanakan fungsinya sebagai pihak yang objektif dan tidak memihak pada siapapun dan seharusnya tidak berpolitik. Bukan hanya hakim saja, peradilanpun juga tidak boleh berpolitik. Namun, saat ini pendapat tersebut sudah tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena demikian beberapa ahli hukum dalam praktek Hakim mau tak mau harus berpolitik jika ia tidak ingin tergilas oleh politik itu sendiri. Jenis politik yang dimaksud di sini bukanlah berarti politik pada suatu partai tertentu, akan tetapi politk dalam arti luas, politik-pemerintah, politik-sosial, kebijaksanaan-masyarakat.
Seorang hakim memiliki dua tugas pokok utama, pertama menentukan adanya sesuatu “feit” dan kedua menerapkan hukum dan undang-undang terhadap feit yang bersangkutan. Dalam melaksanakan tugas yang pertama, hakim bersikap zakelijk dan berpolitik, akan tetapi dalam menerapkan hukum dan undang-undang, ia juga berkewajiban memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup maka secara langsung hakim mengintrodusir unsur politik ke dalam penerapan hukum. Misalnya hakim dalam memilih hukuman badan dengan variasinya antara maksimum dan minimum menjalankan politik. Hukuman berat sebagai general-preventie terhadap delik-delik tertentu tanpa merubah undang-undang yang bersangkutan adalah politik-sosial, contoh-contoh kongkrit ialah dalam pemberantasan penyelundupan dan narkotika.
Begitu juga dalam hukum perdata, dimana hakim harus menggali-menemukan-merumuskan nilai-nilai politik yang hidup, hakim berpolitik juga. Misalnya saja pengertian-pengertian sebagai “keteledoran dalam lintas kemasyarakatan” (on-zorgvuldigheid in het maatschappelijk verkeer), tinggi-rendahnya kewajiban (alimentatie) dalam suatu perceraian, penyalahgunaan kekuasaan (misbruik van gezag), segala sesautu tersebut adalah pengertian-pengertian tertentu yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Jika hakim mengakhiri sesuatu sengketa ataupun ia mengadakan perdamaian dengan berpedoman pada pengertian-pengertian sosial tersebut, maka hakim tersebut telah mengintrodusir unsur-unsur politik ke dalam putusannya.
Lokakarya “Pembangunan Hukum melalui Peradilan” yang diadakan di Batu telah mengambil keputusan antara lain bahwa dalam menghadapi UU No. 11/PNPS/1963 tentang pemberantasan kegiatan subversi kepada hakim seharusnya diserahkan suatu kebijaksanaan, suatu ruang gerak yang cukup luas untukmenetapkan dalam situasi yang kongkrit, apakah yang menjadi hukum mengenai tindak pidana tersebut.
Hakim harus mengadakan pembatasan terhadap perumusan delik sehingga merupakan penghalusan hukum dan dalam perkara subversi pembatasan tersebut dikaitkan dengan sifat politik meliputi politik dalam bidang perekonomian, keuangan, kebudayaan, dan lain-lain. Mungkin dalam bentuk motif, tujuan, latar belakang poltik dari pelaku yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya lokakarya tersebut telah memutuskan bahwa hakim dalam mengadili perkara tindak pidana ekonomi dapat mengintregrasikan  tindak pidana tersebut dengan sifat politik, tujuan, motif atau latar belakang poltik dari tindak pidana subversi.
Terhadap sifat provisori transitoir dari undang-undang subversi demikian keputusan tersebut, maka selnjutnya hakim dapat mempergunakan penafsiran futuristis atau anticiperend ke arah penguarangan sifat ekseptionalistis dalam undang-undang sekarang. Sedangkan dalam pertimbangan berat-ringannya hukuman, hakim harus melihat situasi politik yang tercantum dalam UU subversi dan pasal 4 UU No.5/1969.
Keputusan lokakarya tersebut jelas mengandung suatu sikap bahwa dalam menghadapi perkara-perkara subversi, hakim harus berpolitik, baik melalui penafsiran hukum, melalui pembatasan terhadap perumusan delik maupun pengintegrasian sifat politik dari pada undang-undang tersebut dalam mengadili perkara ekonomi. Penegasan kembali oleh ketua MA pada pembukaan symposium hukum mengenai “Hubungan MA dan Peradilan Umum” bahwa hakim merupakan penggali dan perumus nilai-nilai yang hidup dan bahwa hakim harus mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan adalah pengarahan pada hakim berpolitik.
Politieke rechtspraak” ataupun hakim berpolitik adalah bukan sesuatu yang tabu lagi. Kekuasaan kehakiman adalah organ negara dan suatu badan yang tidak terlepas dari dan tanpa ikatan dengan masyarakat dengan fungsi yang umum (openbarefunctie), maka kita akan mengakui bahwa badan tersebut dalam menjalankan fungsinya adalah sebenarnya berpolitik dalam arti luas.
Seorang hakim yang baik tentunya akan mengenyampingkan perasaan dan pendapat pribadinya mengenai isi dari pada sesuatu UU dan mana yang baik menurut politik, namun ia harus sadar bahwa apa kata hati nuraninya merupakan sesuatu yang mengandung unsur politik pula karena ia pun ditempa oleh masyarakat.
Krisis kepercayaan terhadap peradilan pada umumnya disebabkan karena dalam menerapkan hukum hakim masih konservatif, tidak mau menerima malahan menentang perubahan-perubahan di luar gedung peradilan, baik dalam bidang formalitas maupun dalam bidang materiil. Sedabgkan dalam penemuan hukum ia sukar mengadakan fungsinya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

Sumber : Buku dengan judu : Beberapa Aspek Hukum Materiil dan Hukum Acara dalam Praktek, karangan : Jhon Z. Loudoe, S.H. (hlm  35)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar