Minggu, 10 Juni 2012

Materi Muatan HAM Dalam UUD 1945 dan Dalam Konstitusi RIS 1949

BAB I
Materi Muatan HAM Dalam UUD 1945 dan Dalam Konstitusi RIS 1949

Menyikapi jaminan UUD 1945 atas HAM,  terdapat pandanagn yang beragam. Setidaknya, terdapat tiga kelompok pandangan, yakni : pertama, mereka yang berpandangan bahwa UUD 1945 tidak memberikan jaminan HAM secara komprehensif; kedua, mereka yang berpandangan bahwa UUD 1945 memberikan jaminan atas HAM secara komprehensif; dan berpandangan bahwa UUD 1945 hanya memberikan pokok jaminan atas HAM.
Pandangan pertama didukung oleh Mahfud MD dan Bambang. Hal ini didasarkan bahwa istilah HAM tidak ditemukan secara pribadi di dalam Pembukaan, Batang Tubuh, maupun Penjelasannya. Menurut Sutiyoso, di dalam UUD 1945 hanya ditemukan penjelasannya dengan tegas perkataanhak dan kewajiban wraga negara dan hak DPR.[1] Menurut mahfud, tidak sedikit orang yang berpendapat bahwa UUD 1945 tersebut sebenarnya tidak banyak memberi pada HAM, bahkan UUD 1945 tidak berbicara apa pun tentang universal kecuali dalam dua hal, yaitu sila ke empat Pancasila cetakkan atas “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dan pasal penendervasikan jaminan “Kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah.[2]
Selebihnya, Mahfud, UUD 1945 hanya berbicara tentang suatu hak asasi warga negara  (HAM yang partikularistik). Keduanya, HAM dan HAW jelas berbeda. Yang pertama mendasarkan paham bahwa secara kodrati manusia itu, di mana pun hak-hak bawaan yang tidka bisa dpindah, diambil, atau dimusnahkan. Adapun terakhir, hanya mungkin diperoleh karena seseorang memiliki status sebagai wrga negara.[3] Dalam hal ini, menurut Mahfud memberi kesan bahwa Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 tidak memiliki semangat yang kuat dalam menegakkan perlindungan HAM atau lebih menganut keinginan untuk mengisi HAM, menjadi sekedar HAW yang itu pun harus ditentukan dengan lembaga yang dibuat lembaga legislatif. Lebih tegas lagi, Mahfud menyatakan bahwa, di dalam berbagai analisis disebutkan salah satu penyebab terjadinya pelanggaran HAM karena konstitusi kita tidak sungguh-sungguh mengelaborasi perlindungan HAM di dalam pasal-pasalnya secara eksplisit.[4]
Pandangan kedua didukung oleh Soedjono Sumobroto dan Marboto, Azhary, dan Dahlan Thaib. Soedjono Sumobroto mengatakan, UUD 1945 mengangkat fenomena HAM yang hidup dikalangan masyarakat. Atas dasar itu, HAM yang tersirat dalam UUD 1945 bersumber pada dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa, yaitu Pancasila. Penegakkan HAM di Indonesia sejalan dengan implementasi dari nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.[5] Dengan kata lain, Pancasila merupakan nilai-nilai HAM yang hidup dalam kepribadian bangsa.
Senada dengan tersebut Dahlan mengatakan bila dikaji baik dalam pembukaan, Batang Tubuh maupun penjelasan akan ditemukan setidaknya ada lima belas (15) prinsip HAM, yakni sebagai berikut :[6] (1) hak untuk mementukan nasib sendiri[7], (2) hak akan warga negara[8]: (3) hak untuk bekerja, (4) hak atas hidup layak[9]: (6) hak berserikat[10], (7) hak untuk menyatakan pendapat[11], (8) beragama[12] ,(9) hak untuk membela negara[13], (10) hak untuk mendapat pengajaran[14], (11) hak akan kesejahteraan sosial[15], (12) jaminan sosial[16], (13) hak akan kebebasan dan kemandirian[17], (14) hak mempertahankan tradisi budaya [18], dan (15) hak pemeliharaan bahasa daerah[19]. Menurutnya, ketentuan-ketentuan di atas cukup membuat bahwa UUD 1945 sangat menjamin HAM. Sekarang, tinggal lagi mana hal tersebut dapat dioperasionalisasikan dengan baik dalam positif  Indonesia.
Hal yang sama ditegaskan Azhary, kalau ada yang beranggapan UUD 1945 tidak atau kurang menjamin HAM, itu adalah suatu anggapan yang keliru. Selengkapnya ia mengatakan :
... apabila diperhatikan baik pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945, ternyata cukup banyak memerhatikan hak-hak asasi. Berdasarkan itu, UUD 1945 mengakui hak asai Individu, tetapi tidak berarti sebagai kepentingan perseorangan ataupun komunisme-fasisme yang mengutamakan masyarakatnya atau negaranya. Dengan demikian kepentingan hak asasi individu diakui substansinya, namun dibatasi jangan sampai melanggar hak individu lainnya ataupun hak asasi orang banyak/rakyat.[20]
Kelompok ketiga didukung oleh Kuntjoro Purbopranoto (wollhoff)[21], selengkapnya beliau mengatakan sebagai berikut :
Perumusan hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan asasi manusia dalam UUD 1945 belumlah tersusun secara sistematis. Hanya empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Sebabnya tidaklah karena nilai-nilai hukum dari hak-hak asasi itu kurang mendapat perhatian, akan tetapi karena susunan pertama UUD 1945 itu adalah inti-inti dasar kenegaraan, yang dapat dirumuskan sebagai hasil perundingan antara para pemimpin kita dari seluruh aliran masyarakat, yang diadakan pada masa berakhirnya pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang di Indonesia.[22]
Terdapat dua pandangan untuk melihat HAM dalam UUD 1945, yakni sebagai berikut :
Pertama segi filosofis. Sesuai dengan asas demokrasi yang digariskan dalam pola dasar pembangunan nasional, demokrasi yang ingin diketengahkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Pada pokoknya, prinsip inilah yang dianut dalam UUD 1945 sebagai konstitusi yang dijiwai oleh filsafat pancasila. Ini berarti bahwa di dalam UUD 1945 ada dicantumkan kewajiban dasar di samping adanya hak-hak dasar. Kewajiban dasar dimaksudkan secara garis besarnya yang tersurat adalah kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan. Kedua, segi yuridis. Suatu pandangan mengatakan “waktu UUD 1945 dirancang, maka kata pembukaannya menjamin demokrasi revolusioner. Akibatnya pendirian ini yaitu hak dasar tidaklah diakui seluruhnya, melainkan satu dua saja yang kira-kira sesuai dengan suasana politik dan sosial pada tahun 1945. Yang dipengaruhi oleh peperangan antara negara fasisme melawan demokrasi.[23]
M. Yamin menyatakan bahwa bagi RI yang mengakui demokrasi dalam kata pembukanya sebagai dasar negara, maka menyolok mata benar hak kemerdekaan warga negara terlalu terbatas ditetapkan dalam UUD. Hanya tiga pasal (pasal 27, 28, 29) yang menjamin hal itu.
Berdasarkan pandangan-pandangan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam UUD 1945 tidak ditemukan sebuah pengaturan yang tegas, akibatnya muncul berbagai intrepretasi terhadap muatan kualitas muatan dan jaminan UUD 1945 atas HAM. Akan tetapi, satu hal yang patut mendapat apresiasi positif adalah, bahwa para pendiri Bangsa Indonesia telah berhasil memfomulasikan sebuah tatanan kehidupan nasional berikut jaminan atas HAM.[24]
Dengan kata lain, meskipun dalam tataran implementatif secara utuh UUD 1945 tidak efektif berlaku akibat serangkaian kondisi sosial politik yang tidak kondusif[25], tetapi, UUD 1945 pada masanya telah dapat dikategorikan  sebagai konstitusi modern yang di dalamnya mengatur perihal jaminan HAM, lembaga-lembaga kenegaraan berikut mekanisme ketatanegaraan dalam relatif yang singkat. Namun demikian menurut Thaib, harus diakui bahwa UUD 1945 merupakan hasil pemikiran prima para pendiri negara yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI.[26]
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah bukti historis bahwa UUD 1945 disusun dan dirumuskan dalam jangka waktu yang sangat terbatas. Akibatnya, dalam berbagai wacana yang muncul selalu berhadapan dengan kenyataan “kejaran” waktu agar UUD 1945 dapat selesai dengan cepat sebagai syarat minimal berdirinya sebuah negara.[27]
Seorang sarjana berkebangsaan Jepang, Ato Masuda, dalam disertasinya mengingatkan bahwa ketentuan HAM dalam UUD 1945 sangat bersifat kontekstual dengan zamannya. Selengkapnya ia mengatakan :
Demikian juga ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak dasar yang tercantum dalam UUD 1945...merupakan ketentuan-ketentuan yang dapat lebih diluaskan dan dilengkapkan lagi setelah Indonesia menjadi merdeka dari penjajahan Belanda yang berkuasa pada waktu itu. Oleh karenanya ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak dasar yang tercantum dalam UUD 1945 itu tidak terdapat ketentuan-ketentuan yang muluk-muluk, tetapi tidak berisi seperti dalam UUD 1949 dan 1950, akan tetapi di dalamnya Cuma terdapat ketentuan-ketentuan mengenai hubungan di antara orang-orang Indonesia dan negara yang sedang berjuang untuk kemerdekaan nasional.[28]
Menariknya konstitusi RIS memberikan penekanan yang signifikan tentang HAM. Hal tersebut diatur dalam bagian tersendiri (Bab I, Bagian 5 Hak-hak dan kebebasan-kebebasan Dasar Manusia) yang terbentang dalam 27 pasal.tidak hanya itu konstitusi RIS juga mengatur kewajiban asasi negara dalam hubungannya dengan upaya penegakkan HAM (Bab I, Bagian 6 Asas-asas Dasar) yang terbentang dalam 8 pasal. Berdasarkan hal ini, maka secara keseluruhan perihal HAM diatur dalam 2 bagian, (Bagian 5 dan 6 pada Bab I) dengan jumlah 35 pasal.
Penekanan dan jaminan Konstitusi RIS atas HAM, secara historis, sangat dipengaruhi oleh keberadaan Universal Declaration of Human Rights (UDHR/DUHAM) yang dirumuskan oleh PBB pada 10 desember 1948. Dalam konteks negara bangsa, maka diseminasi HAM versi PBB pada waktu itu sangat dirasakan memengaruhi konstitusi-kontitusi negara-negara di dunia, termasuk konstitusi RIS 1949.[29]
Meskipun tidak ditemukan kata Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi RIS, namun ada tiga kalimat yang dipergunakan, yakni setiap/segala/sekalian orang/siapa pun/tiada seorang pun, setiap warga negara, dan berbagai kata yang menunjukkan adanya kewajiban asasi manusia, dan negara. Keseluruhan kata ini dapat ditafsirkan kepada makna dan pengertian HAM yang sesungguhnya. Dengan kata lain, manusia secara pribadi, kelompok, keluarga, dan sebagai warga negara benar-benar ditegaskan sebagai mereka yang mendapatkan jaminan dalam Konstitusi RIS.
Pertama, hak-hak manusia sebagai pribadi/individu dapat dilihat dari gambaran pasal-pasal dalam Konstitusi RIS yang titujukan pada tabel di bawah ini.
Pasal
ISI
PROFIL HAM
7 ayat 1
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap UU
Hak diakui sebagai person oleh UU (The Right to recognized as a person under the Law)
7 ayat 2
Segala orang berhak menuntut peradilan yang sama oleh UU
Hak persamaan di hadapan hukum (The right to equality before the law)
7 ayat 3
Segala orang berhak menuntut perlindungan yang sama terhadap tiap-tiap pembelakangan dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
Hak persamaan perlindungan menentang diskriminasi (The right to equal protection againts discrimination)
7 ayat 4
Setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum yang sungguh dari hakim-hakim yang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan-perbuatan yang berlawanan dengan hak-hak dasar yang diperkenankan kepadanya menurut hukum.
Hak atas bantuan hukum (The Right to Legal assistance)
8
Sekalian orang yang ada di daerah negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya.
Hak atas keamanan personal (The Right to personal security)
9 ayat 1
Setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan negara
Hak atas kebebasan bergerak (The Right to freedom or removement and residence)
9 ayat 2
Setiap orang berhak meninggalkan negeri dan jika ia warga negara atau penduduk kembali ke situ
Hak untuk meninggalkan negeri (The Right to leave any country)
10
Tidak ada seorangpun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan budak,  penghambaan dan segala perbuatan berupa apapun yang umumnya kepada itu, dilarang.
Hak untuk tidak diperbudak (The Right not to be subjected to slavery, servitude, or bondage)
11
Tiada seorang pun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum secara ganas, tidak mengenal perikemanusiaan atau menghina
Hak mendapatkan proses hukum (The Right to due process of law)

12
Tiada seorang jua pun boleh ditangkap atau ditahan, selainnya atas perintah untuk itu oleh kekuasaan yang sah menurut cara yang diterangkan dalamnya.
Hak untuk tidak dianiaya (The Right not to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading treatement or punishment)
13 ayat 1
Setiap orang berhak, dalam persamaan yang sepenuhnya, mendapat perlakuan jujur dalam perkaranya oleh hakim yang tak memihak, dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman yang dimajukan terhadapnya beralasan atau tidak.
Hak atas peradilan yang adil (The Right to impartial judiciary)
13 ayat 2
Bertentangan dengan kemauannya tiada seorang jua pun dapat dipisahkan dari pada hakim, yang diberikannya kepadanya oleh aturan-aturan hukum yang berlaku.
Hak atas pelayanan hukum dari para hakim (The Right to an effective remedy by the competent national tribunals)
14 ayat 1
Setiap oarng yang dituntut karena disangka melakukan suatu peristiwa pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya dalam suatu sidang pengadilan, emurut aturan-aturan hukum yang berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala jaminan yang telah ditentukan dan yang perlu untuk pembelaan
Hak dianggap tidak bersalah (The Right to be persumed innonence)
14 ayat 2
Tiada seorang jua pun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhkan hukuman, kecuali karena suatu aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya.
Idem
14 ayat 3
Apabila ada perubahan dalam aturan hukum seperti tersebut dalam ayat di atas maka diapakilah ketentuan yang lebih baik bagi si tersangka.
Idem
18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran keinsyafan batin dan agama atau keyakinan, begitu pula kebebasan menganut agamanya atau keyakinannya, baik sendiri maupun dalam lingkungannya sendiri dengan jalan mengajarkan, mengamalkan, beribadat, menaati perintah dan aturan-aturan agama serta dengan jalan mendidik anak-anak dalam iman dan keyakinan orang tua mereka.
Hak atas kebebasan berpikir dan beragama (The Right to freedom or thought, conscience, and religion)
19
Setiap orang  berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat
Hak atas kebebasan berpendapat (The Right to freedom of opinion and express)
21 ayat 1
Setiaporang berhak dengan bebas memajukan pengaduan kepada penguasa, baik dengan lisan maupun tertulis.
Hak atas penuntutan (The Right to petition the government)
25 ayat 1
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama orang lain.
Hak atas kepemilikan (The Right to own proverty alone as well as in association with others)
25 ayat 2
Seorang pun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena
Hak untuk tidak dirampas hak miliknya (The Right to be arbitrary deprived of his property)
27 ayat 2
Setiap orang yang melakukan pekerjaan dalam hal-hal yang sama, berhak atas pengupahan adil yang menjamin kehidupannya bersam dengan keluarganya, sepadan dengan martabat manusia.
Hak atas kerja (The Right to work and to pay for equal work)
28
Setiap orang berhak mendirikan serikat kerja.
Hak untuk membentuk serikat kerja (The Right to labour union)

                Kedua, hak-hak asasi manusia sebagai bagian dalam keluarga juga ditegaskan dalam Konstitusi RIS, sebagaimana terdapat dalam pasal 37 yang berbunyi, “keluarga berhak atas perlindungan oleh masyarakat dan negara”. Keberadaan pasal ini menunjukkan elemen keluarga sebagai unit terkecil dalam sebuah negara patut memperoleh jaminan konstitusi.
            Ketiga, manusia sebagai warga negara juga memiliki hak-hak dasar yang memperoleh jaminan dalam Konstitusi RIS. Menariknya, status manusia sebagai warga negara tidaklah menghilangkan statusnya sebagai seorang pribadi/individu dan keluarga. Adapun hak sebagai warga negara, Konstitusi RIS mengaturnya sebagai berikut :
Pasal
ISI
PROFIL HAM
20
Hak penduduk atas kebebasan berkumpuldn berapat secara damai diakui dan sekadar perlu dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Hak kebebasa berkumpul (The Right to association)
22 ayat 1
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang.
Hak turut serta dalam pemerintahan (The Right to take part in the government)
22 ayat 2
Setiap warga negara dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan pemerintah.
Hak akses dalam pelayanan publik (The Right to equal acess to public service)
23
Setiap warga negara berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh dalam pertahanan kebangsaan.
Hak mempertahankan negara (The Right to national defence)
27 ayat 1
Setiap warga negara, dengan memenuhi syarat-syarat kesanggupan, berhak atas pekerjaan yang ada.
Hak mendapatkan pekerjaan (The right to work, to free choice employment, to just and favourable conditions)

Keempat, kewajiban asasi manusia dan negara. Sebagaimana dipahami bahwa hak sangat terkait dengan kebebasan dan kewajiban, maka sebagai pribadi, manusia memiliki kewajiban, begitu pula halnya negara. Penegasan ini tercantum dalam pasal 23 yang berbunyi,”setiap warga negara berhak dan berkewajiban turut serta dan sungguh-sungguh dalam pertahanan kebangsaan”. Pasal 31 juga menyatakan secara eksplisit, yaitu “setiap orang yang ada di daerah negara harus aptuh kepada UU, termasuk aturan-aturan hukum yang tak tertulis, dan kepada penguasa-penguasa yang sah dan yang bertindak sah”.
Mengenai kewajiban asasi negara, Konstitusi RIS tidak menggunakan kata negara, melainkan penguasa yang tercantum dalam pasal sebagai berikut :
Pasal
ISI
24 ayat 1
Penguasa tidak akan mengikatkan keuntungan atau kerugian kepada termasuknya warga negara dalam sesuatu golongan rakyat.
35
Penguasa sesanggupnya memajukan kepastian dan jaminan sosial, teristimewa pemastian dan penjaminan syarat-syarat perburuhan dan keadaan-keadaan perburuhan yang baik, pencegahan dan pemberantasan pengangguran serta penyelenggaraan persediaan untuk hari tua dan pemeliharaan janda-janda dan anak-anak yatim piatu.
36 ayat 1
Meninggikan kemakmuran rakyat adalah suatu hal yang terus menerus diselenggarakan oleh peguasa, dengan kewajibannya senantiasa menjamin bagi setiap orang derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia untuk dirinya serta keluarganya.
38
Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan. Dengan menjunjung asas ini maka penguasa memajukan sekuat tenaganya perkembangan kebangsaan dalam kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan.
39 ayat 1
Penguasa wajib memajukan sedapat-dapatnya perkembangan rakyat baik rohani maupun jasmani, dan dalam hal ini teristimewa berusaha selekas-lekasnya menghapuskan buta huruf.
39 ayat 2
Dimana perlu, penguasa memenuhi kebuthan akan pengajaran umum yang diberikan atas dasar memperdalam keinsyafan kebangsaan, mempererat persatuan Indonesia, membangun dan memperdalam perasaan peri kemanusiaan, kesabaran dan penghormatan yang sama terhadpa keyakinan agama setiap orang dengan memberikan kesempatan dalam jam pelajaran agama sesuai dengan keinginan orang tua murid-murid.
39 ayat 4
Terhadap pengajaran rendah, maka pengusaha berusaha melaksanakan dengan lekas kewajiban belajar yang umum.
40
Penguasa senantiasa berusaha dengan sungguh-sungguh memajukan kebersihan umum dan kesehatan rakyat.
41 ayat 1
Penguasa memberikan perlindungan yang sama kepada segala perkumpulan dan persekutuan agama yang diakui.
41 ayat 2
Penguasa mengawasi supaya segala persekutuan dan perkumpulan agama patuh dan taat kepada undang-undang, termasuk aturan-aturan hukum yang tak tertulis.

Berdasarkan gambaran di atas, maka dapat dikatakan bahwa HAM dalam Konstitusi RIS menempati posisi penting yang menunjukkan terdapatnya sebuah jaminan dan perlindungan yang ideal. Meski Konstitusi RIS terbilang “sementara”, namun kenyataannya muatan-muatan hak asasi mendapatkan jaminan konstitusional. Jaminan atas hak-hak asai tersebut semakin dikuatkan dengan terdapatnya kewajiban asasi yang harus dilaksanakan oleh penguasa/pemerintah.
Sebagaimana dipahami bahwa hak dan kebebasan menuntut jaminan dan perlindungan, maka hal tersebut jelas membutuhkan tidak saja political will dari negara/penguasa, tetapi juga political action. Dengan adanya kewajiban asasi, hal itu berarti negara mempunyai political action yang menuntut implementasi secara nyata.
           



[1] Bambang Sutiyoso, “Konsepsi Hak Asasi Manusia dan Implementasinya di dalam UNISIA (Yogyakarta, UII Perss, No. 44/XXV/I/2002, hlm. 89.
[2] Mahfud MD, “Undang-Undang Politik, Keormasan dan Instrumentasi Hak Asasi manusia”, dalam Jurnal Hukum Ius Quia Justum (Yogyakarta: UII Press No. 10
[3] Mahfud MD, “Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia: Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan ketatanegaraan (Jakarta: Rineka Cipta, 2000), hlm. 161
[4] Soedjono Sumobroto dan Marwoto, “ Hak-hak Azasi Manusia dalam UUD 1945 dalam Hukum dan Keadilan (Jakarta: Majalah Hukum Peradilan, No. 1 Tahun IV, Mei-Juni, 1978), hlm. 14. Sejalan dengan itu Menurut Tolchah Mansoer, HAM dalam UUD 1945 memang hanya beberapa saja yang dicantumkan, tapi itu hanya bersifat enunciatif belaka, bukan dan tidak limitatif. Lihat tolehah Mansoer, Hukum, Negara, Masyarakat, Hak-hak Asazi Manusia dan Islam (Bandung; Alumni, 1979), hlm. 113
[5] Dahlan Thaib, “Reformasi Hukum Tata Negara” : Mencari Model Alternatif Perubahan Konstitusi” dala Jurnal Hukum Ius Quia Iustum (Yogyakarta: UII Press, No. 10 Vol. 5. 1998). Hlm. 12
[6] Alinea I Pembukaan UUD 1945, “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
[7] Alinea I Pembukaan UUD1945.
[8] Pasal 26 UUD 1945 (1) Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga negara. (2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang.
[9] Pasal 27 (1) UUD 1945 Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
[10] Pasal 27 (2) UUD 1945, Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
[11] Pasal 28 UUD 1945.
[12] Pasal 29 UUD 1945.
[13] Pasal 30 UUD 1945.
[14] Pasal 31 UUD 1945.
[15] Pasal 33 UUD 1945.
[16] Pasal 34 UUD 1945.
[17] Pembahasan pasal 24-25 UUD 1945.
[18] Penjelasan pasal 32 UUD 1945.
[19] Penjelasan pasal 36 UUD 1945.
[20] Lihat Azhary,Negara Hukum Indonesia; Analisis Yuridis Norma Unsur-unsurnya (Jakarta: UI, Press, 1995), hlm. 87-90.
[21] Wolhoff mengatakan, “juga perlu dicatat bahwa konstitusi itu hanya memuat beberapa hak asasi saja. Wolhoff. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara RI (Jakarta Mas, 1960), hlm. 78.
[22] Kuntjoro Purbopranoto, Hak-hak Azasi manusia dan Pancasila (Jakarta:PT Pradnya Paramita, 1975), hlm. 26.
[23] Kuntjoro Purbopranoto, Hak-Hak Azasi Manusia dan Pancasila (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1975), hlm. 26.

[24] Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bandung:Mandar Mjau 1994), hlm 85.
[25] Menurut Todung Mulia Lubis, The first constitution (UUD 1945, pen) was not effectively enforced because the new state was over helmed by various internal as well as external problems that threatened its very existence. Lihat Todung Mulia Lubis, In Search of Human Right; Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order, 1966-1990 (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993), hlm 60.
[26] Lihat Dahlan Thaib, “Reformasi.... “,op.cit., hlm. 11.
[27] Bambang Sunggono dan Aries Harianto, op.cit.,hlm.88.
[28] Ato Masuda, UUD Tahun 1945 dan perbandingannya dengan UUD Negara Jepang (Jakarta: penerbitan Universitas, 1962), hlm.60-1.
[29] Wolhoff, op.cit., hlm.146.